Legal

Ketahui Kedudukan Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Dalam melakukan transaksi penggunaan teknologi berbasis digital sangat memberi kemudahan maupun dampak positif.  Tanda tangan elektronik menjadi pilihan terbaik untuk memastikan keaslian sebuah pesan, file, atau dokumen. Dengan adanya peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik saat ini diakui secara hukum.

Tanda tangan elektronik menjadi hal yang sangat penting dalam era digitalisasi karena bukan hanya berfungsi sebagai validasi pengguna yang menandatanganinya, tetapi juga sebagai bukti keabsahan terhadap sebuah dokumen atau file. Dengan tanda tangan elektronik, transaksi dapat dilakukan secara fleksibel, efisien, dan efektif tanpa batasan waktu maupun tempat.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik menjadi landasan hukum utama yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia. Tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai informasi elektronik yang terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan ketentuan lebih lanjut tentang tanda tangan elektronik. Pasal 52 Ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa tanda tangan elektronik merupakan bentuk persetujuan dalam transaksi elektronik. Ada dua jenis tanda tangan elektronik: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Xignature sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang sah dan berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) serta telah tercatat sebagai Regulatory Technology (Regtech) E-sign oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dasar kekuatan hukum tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.

Dengan adanya peraturan yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik, penggunaannya dianggap sah secara hukum. Terutama dalam era digitalisasi yang semakin maju, penggunaan tanda tangan elektronik menjadi semakin penting dalam transaksi jarak jauh atau secara online yang memerlukan keamanan dan keabsahan. Salah satunya Xignature aplikasi tanda tangan elektronik yang terpercaya. Xignature sudah secara sah tersertifikasi oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) jadi dijamin legal dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *