News & Event

Ketika Rekening Diblokir?

Pertengahan Agustus lalu, Supriyono, atau yang lebih dikenal sebagai Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, buka aplikasi Livin’ by Mandiri. Dia mau cek saldo untuk kebutuhan logistik puluhan warga Pati yang berangkat ke Jakarta. Yang muncul di layar bukan angka, tapi status rekening yang terkunci. Uang pribadinya, ditambah donasi dari teman-teman senilai Rp80,9 juta, mendadak tidak bisa diakses sama sekali.

Video keluhannya menyebar cepat. Dalam hitungan hari, kolom komentar Instagram Bank Mandiri dibanjiri protes, sampai ada nasabah yang menggunting kartu ATM mereka sendiri sebagai bentuk kekecewaan. Bank Mandiri akhirnya buka suara, menyebut pemblokiran itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sudah sesuai prosedur.

Kenapa Publik Sesulit Ini Percaya Penjelasan Bank

Coba perhatikan pola yang muncul di kasus ini. Bank bilang cuma menjalankan permintaan aparat. Aparat, dalam hal ini disebut menggunakan dasar penundaan transaksi. Tapi publik tidak pernah melihat dokumen aslinya. Tidak tahu siapa yang menandatangani surat itu, kapan diterbitkan, dan apakah benar prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, sebenarnya sudah menjelaskan dasar hukumnya. Ia merujuk Pasal 140 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberi kewenangan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ada juga Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan penundaan transaksi untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga hasil kejahatan.

Masalahnya bukan di pasal-pasalnya. Aturannya jelas, kewenangannya juga jelas. Masalahnya ada di titik yang sering luput dari perhatian, yaitu bagaimana publik atau bahkan nasabah yang bersangkutan bisa memastikan surat permintaan itu benar-benar asli, dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan belum dipalsukan atau disalahgunakan di tengah jalan.

Surat Resmi Itu Kayak KTP, Harus Bisa Dicek Keasliannya

Bayangkan begini. Satpam di sebuah gedung cuma boleh mengunci pintu ruangan kalau dia pegang surat perintah dari manajemen, bukan cuma karena ada orang yang telepon dan mengaku dari manajemen. Surat itu harus ada tanda tangan yang jelas, ada capnya, dan kalau perlu bisa ditelepon balik ke manajemen untuk konfirmasi.

Persoalannya, di dunia digital sekarang, banyak dokumen resmi antar lembaga, termasuk surat permintaan pemblokiran rekening, dikirim dalam bentuk file yang ditandatangani dengan tanda tangan basah yang di-scan, atau bahkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Padahal scan tanda tangan itu gampang ditiru. Siapa pun yang punya gambar tanda tangan seseorang bisa menempelkannya ke dokumen apa saja.

Ini bukan cuma soal etika, tapi juga soal risiko hukum yang nyata. Pasal 35 UU ITE mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar untuk manipulasi dokumen elektronik. Kalau dokumen dasar sebuah tindakan hukum seperti pemblokiran rekening saja tidak bisa dipastikan keasliannya, bagaimana publik bisa percaya prosesnya berjalan sesuai aturan?

Bukan Berarti Semua Proses Hukum Harus Dibuka ke Publik

Mungkin ada yang berpikir, ya wajar dong penyidikan itu rahasia, tidak semua detail bisa diumbar ke publik. Ini benar. Kerahasiaan materi penyidikan memang perlu dijaga supaya proses hukum tidak terganggu.

Tapi keabsahan dokumen dasar hukum itu soal yang berbeda dari isi penyidikan. Bank, misalnya, tetap bisa memverifikasi bahwa surat permintaan pemblokiran benar diterbitkan oleh penyidik yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang tepat, dan belum diubah sejak diterbitkan, tanpa harus membuka detail kasus yang sedang diselidiki. Verifikasi keabsahan dokumen dan kerahasiaan substansi penyidikan itu dua hal yang bisa berjalan bersamaan.

Justru ketika keabsahan dokumen tidak bisa diverifikasi secara independen, itu yang bikin publik curiga dan menuduh macam-macam, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang yang belum tentu benar. Transparansi soal keabsahan dokumen sebenarnya melindungi semua pihak, baik institusi yang mengeluarkan surat maupun nasabah yang haknya terdampak.

Di Sinilah Dokumen yang Sah Secara Digital Jadi Kunci

Persoalan seperti ini sebenarnya sudah ada jawabannya, dan sudah diatur dalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 tentang ITE. Dokumen yang ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi punya kekuatan hukum setara akta otentik, dan yang lebih penting, sifatnya nirsangkal. Artinya siapa yang menandatangani, kapan waktunya, dan apakah dokumen itu diubah setelah ditandatangani, semuanya bisa dilacak lewat audit trail digital.

Ini beda jauh dengan tanda tangan basah yang di-scan. TTE Tersertifikasi itu ibarat sidik jari digital, unik untuk satu orang, terenkripsi, dan tidak bisa dipindahkan begitu saja ke dokumen lain. Kalau ada satu karakter saja yang diubah setelah dokumen ditandatangani, sistem langsung mendeteksi ketidaksesuaian itu.

Bagi institusi seperti lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau bank sendiri, penggunaan TTE Tersertifikasi pada surat resmi seperti permintaan pemblokiran rekening berarti dokumen itu bisa diverifikasi keasliannya kapan saja lewat portal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital di tte.komdigi.go.id, tanpa perlu membuka isi materi penyidikan. Xignature, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diawasi Komdigi, menyediakan infrastruktur ini untuk institusi yang butuh proses persetujuan dan verifikasi dokumen yang cepat sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.

Selain TTE, ada juga e-KYC yang berperan di sisi lain. Ketika bank harus memverifikasi identitas nasabah sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap rekeningnya, verifikasi biometrik yang terhubung real-time ke data Dukcapil membuat prosesnya lebih akurat dibanding sekadar mencocokkan KTP secara manual. Kombinasi TTE Tersertifikasi untuk dokumen resmi dan e-KYC untuk verifikasi identitas ini yang membentuk apa yang biasa disebut infrastruktur kepercayaan digital, fondasi supaya proses administrasi dan hukum bisa dipercaya tanpa harus mengorbankan transparansi.

Siap Mengamankan Dokumen Perusahaan Anda?

Jangan biarkan bisnis Anda terpapar risiko hukum dan pemalsuan. Mulailah gunakan sertifikat digital yang sah dan diakui negara sekarang juga.

Konsultasi Gratis dengan Xignature

Momentum untuk Institusi Mulai Berbenah

Kasus rekening Botok akhirnya berujung permintaan maaf dari Bank Mandiri dan pembukaan blokir setelah ada permintaan dari Polda Metro Jaya. Bank Mandiri sendiri bergerak cepat begitu ada kejelasan dari pihak kepolisian, jadi ini bukan soal satu bank yang lalai. Kejadian serupa sebenarnya bisa dialami institusi keuangan mana pun, karena akar masalahnya memang ada di rantai verifikasi dokumen antar lembaga, bukan di satu pihak saja.

Kegaduhan yang muncul selama proses berlangsung sebenarnya bisa diminimalkan kalau setiap dokumen resmi yang jadi dasar tindakan seperti ini bisa diverifikasi keasliannya secara independen dan cepat, siapa pun bank atau institusi yang menerimanya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah bank boleh memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan?

Bank pada dasarnya tidak boleh memblokir rekening secara sepihak tanpa dasar hukum. Pemblokiran biasanya dilakukan atas permintaan resmi penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan bank wajib memberitahukan status rekening kepada nasabah begitu memungkinkan.

Apa dasar hukum aparat bisa meminta bank memblokir rekening?

Beberapa dasar hukumnya antara lain Pasal 140 UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 70 dan 71 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 29 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Bagaimana cara memastikan surat permintaan pemblokiran itu asli?

Kalau dokumen ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi, keasliannya bisa dicek langsung lewat portal resmi tte.komdigi.go.id. Sistem ini akan menunjukkan apakah tanda tangan valid dan apakah dokumen sudah diubah sejak ditandatangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *