Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rilis Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah merilis Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Coretax telah mulai dikembangkan pada tahun 2021 hingga 2024 dan pada Januari 2025 sudah mulai bisa digunakan oleh para Wajib Pajak.
Dilansir dari informasi DJP pada website pajak.go.id, ada beberapa perubahan yang difokuskan pada implementasi Coretax yakni:
- Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Layanan Perpajakan yang lengkap (integrated), cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel)
- Mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam satu Portal Wajib Pajak, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak
- Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya
- Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan Compliance Risk Management
Bagi para Wajib Pajak, Coretax juga diharapkan dapat mempermudah penyusunan laporan pajak seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pelaporan Pajak dan lainnya.
Selain itu, diharapkan dengan adanya Coretax saat ini dapat memberi manfaat kepada Wajib Pajak seperti:
- Biaya kepatuhan Wajib Pajak (cost of compliance) menurun
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak
- Memperkecil risiko terjadinya fraud
Coretax DJP adalah langkah penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga membantu Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan fitur-fitur seperti pelaporan elektronik, penghitungan otomatis, integrasi data, dan pengawasan berbasis teknologi, Coretax DJP mendukung terciptanya sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, jangan lupa untuk gunakan Xignature sebagai identitas digital dalam pembuatan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik pada Coretax DJP.
Informasi lengkap silahkan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ dan https://xignature.co.id