Penghasilan yang Kamu Terima Tiba-Tiba Berkurang? Kamu Harus Tahu Peraturan Baru Pemotongan Pajak Penghasilan!
Penegasan hitungan baru (Pph) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar. Hal ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat karena gaji yang diterima berkurang.
Menurut Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia @ditjenpajakri memberi penjelasan bahwa Tarif Efektif Rata-rata tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ini seriring dengan berlakunya Peraturah Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.
Ketentuan ini menetapkan penghutungan Pph Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode ini, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Kemudian pada akhirnya pada Desember atau masa pajak terakhir kembali ke rumus normal, seperti sebelumnya.
Berdasarkan aturan ini juga diatur pada pasal 2 bahwa bagi para pemotong pajak perlu untuk membuat dan melaporkan bukti pemotongan pajak pasal 21 dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Yang membedakan kedua bentuk ini yaitu formulir kertas sebagaimana pada pasal 6 ayat (1) adalah yang ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap dan dokumen elektronik adalah yang ditandatangani Tanda Tangan Elektronik.
Kemudahan dengan diperbolehkannya dokumen elektronik ini kesempatan bagi pemotong pajak untuk memakai platform tanda tangan elektronik agar lebih efektif dan mudah prosesnya, salah satunya Xignature.
Xignature sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang sah dan berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) serta telah sah sebagai Regulatory Technology (Regtech) E-sign oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik dari Xignature sudah pasti dijamin keabsahannya, aman, dan diakui oleh PSrE. Hal ini menanggapi atas ketakutan mengenai tingkat keamanan dan legalitas tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik yang diakui oleh PSrE tandanya memiliki fitur keamanan tinggi yang menjamin keautentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Jadi, dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya.