Apa Itu E-Sign?
Setiap hari, jutaan orang Indonesia ‘menandatangani’ sesuatu secara digital , mencentang kotak ‘Saya Setuju’ saat menginstal aplikasi, mengetik nama di akhir email, atau menggambar tanda tangan di layar ponsel saat menerima paket. Semua itu adalah e-sign dalam arti luas.
Tapi ketika seorang manajer HR menandatangani kontrak kerja karyawan baru secara digital, atau ketika dua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama senilai miliaran rupiah , e-sign yang dimaksud harus jauh lebih dari sekadar gambar tanda tangan di layar.
Di sinilah perbedaan yang sesungguhnya ada , dan mengabaikannya bisa berarti punya kontrak yang terlihat sah tapi posisinya lemah di pengadilan.
Sebenarnya Lebih Luas dari yang Anda Kira
e-Sign, atau dalam terminologi hukum Indonesia disebut Tanda Tangan Elektronik (TTE), adalah informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Definisi itu terdengar teknis. Artinya dalam bahasa sehari-hari: e-sign adalah cara elektronik untuk menyatakan persetujuan atau mengidentifikasi diri pada sebuah dokumen digital. Itu saja.
Yang membuat konsep ini lebih kaya dari sekadar ‘tanda tangan di layar’ adalah rentang bentuknya. Berdasarkan UU No. 11/2008 jo. No. 1/2024 tentang ITE dan PP No. 71/2019, semua ini adalah tanda tangan elektronik:
- Mencentang kotak ‘Saya Setuju’ di aplikasi atau website
- Mengetik nama di akhir email atau formulir digital
- Menggambar tanda tangan dengan jari di layar ponsel atau tablet
- Scan tanda tangan basah yang ditempel ke PDF
- Klik tombol ‘Konfirmasi’ atau ‘Setujui’ di platform digital
- Tanda tangan digital kriptografis dengan sertifikat dari PSrE resmi
Yang membedakan satu dari yang lain bukan definisinya , tapi kekuatan hukumnya.
Dua Jenis yang Harus Dibedakan
Hukum Indonesia secara tegas membagi TTE menjadi dua kategori yang berbeda konsekuensi hukumnya:
TTE Tidak Tersertifikasi
Ini adalah semua bentuk tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang diakui pemerintah. Scan tanda tangan, centang setuju, nama diketik , semuanya masuk kategori ini.
Bukan berarti tidak sah. UU ITE mengakui TTE tidak tersertifikasi sebagai alat elektronik yang sah. Tapi kekuatan pembuktiannya bisa diperdebatkan , pihak yang menyangkal tanda tangan bisa mempermasalahkan bahwa ‘tidak ada bukti bahwa itu benar-benar saya yang menandatangani.’
TTE Tersertifikasi
Ini adalah tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui Komdigi. Untuk mendapatkannya, penandatangan harus melalui proses verifikasi identitas (e-KYC) , pencocokan data Dukcapil dan biometrik wajah yang memastikan tanda tangan benar-benar berasal dari orang yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 11 UU ITE No. 11/2008 jo. No. 1/2024, TTE Tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah , setara akta otentik, nirsangkal di pengadilan.
Mana yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
| Aspek | TTE Tidak Tersertifikasi | TTE Tersertifikasi |
| Contoh bentuk | Scan tanda tangan, centang ‘Setuju’, nama diketik di email, tanda tangan di layar sentuh | Tanda tangan digital dengan sertifikat dari PSrE resmi yang diakui Komdigi |
| Verifikasi identitas | Tidak ada , siapa saja bisa mengklaim identitas apapun | Wajib melalui e-KYC: pencocokan data Dukcapil dan biometrik wajah |
| Integritas dokumen | Tidak terjamin , dokumen bisa diubah setelah ‘ditandatangani’ | Terjamin secara kriptografis , perubahan apapun langsung terdeteksi |
| Kekuatan hukum | Sah tapi lebih lemah dalam pembuktian , bisa diperdebatkan di pengadilan | Setara akta otentik berdasarkan Pasal 11 UU ITE , nirsangkal |
| Dasar regulasi | UU ITE , diakui tapi tidak sekuat TTE Tersertifikasi | UU ITE + PP No. 71/2019 + diakui sebagai alat bukti sempurna |
| Verifikasi pihak ketiga | Tidak ada mekanisme verifikasi mandiri | Bisa diverifikasi siapa saja via QR code atau portal Komdigi |
| Cocok untuk | Dokumen internal berisiko rendah, konfirmasi sederhana, persetujuan form online | Kontrak bisnis, perjanjian hukum, dokumen karyawan, transaksi bernilai tinggi |
Aturan praktisnya sederhana: semakin besar konsekuensi hukum atau finansial dari sebuah dokumen, semakin kuat TTE yang dibutuhkan. Centang ‘Setuju’ sudah cukup untuk syarat penggunaan aplikasi. Tapi untuk kontrak senilai miliaran atau perjanjian kerja yang bisa berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial, TTE Tersertifikasi adalah satu-satunya pilihan yang aman.

Cara Kerja TTE Tersertifikasi
Bagi yang penasaran mengapa TTE Tersertifikasi jauh lebih kuat dari scan tanda tangan, ini penjelasan cara kerjanya tanpa terlalu teknis.
Bayangkan Anda punya sebuah gembok dan dua kunci: kunci privat yang hanya Anda miliki, dan kunci publik yang bisa dilihat siapa saja. Ketika Anda menandatangani dokumen dengan TTE Tersertifikasi, terjadi tiga hal sekaligus:
- Sistem membuat sidik jari digital (hash) dari seluruh isi dokumen , seperti checksum unik yang berubah jika ada satu karakter pun yang dimodifikasi
- Hash ini dienkripsi menggunakan kunci privat Anda yang unik , menghasilkan tanda tangan digital yang hanya bisa dibuat oleh Anda
- Tanda tangan digital ini ditempelkan ke dokumen beserta sertifikat digital Anda dari PSrE
Ketika siapapun ingin memverifikasi dokumen itu, mereka menggunakan kunci publik Anda untuk mendekripsi tanda tangan dan mendapatkan hash aslinya. Lalu sistem menghitung ulang hash dari dokumen yang ada. Jika dua hash itu cocok: dokumen tidak berubah dan tanda tangan sah. Jika tidak cocok: dokumen sudah dimodifikasi setelah ditandatangani.
Hasilnya: scan tanda tangan bisa disalin ke dokumen manapun. Tapi TTE Tersertifikasi terikat ke dokumen spesifik itu , memindahkan tanda tangannya ke dokumen lain akan langsung terdeteksi tidak valid.
Apakah Ini Hal yang Sama?
Dua istilah ini sering dipakai bergantian, padahal ada nuansa perbedaan:
- ‘e-Sign’ atau ‘tanda tangan elektronik’ adalah istilah umum yang mencakup semua bentuk persetujuan atau identifikasi digital , dari yang paling sederhana (centang setuju) hingga yang paling kuat (sertifikat kriptografis)
- ‘Tanda tangan digital’ (digital signature) dalam pengertian teknis merujuk spesifik pada tanda tangan kriptografis berbasis kunci asimetris , ini setara dengan apa yang hukum Indonesia sebut sebagai TTE Tersertifikasi
Dalam percakapan sehari-hari, keduanya sering dipakai untuk maksud yang sama. Tapi dalam konteks hukum Indonesia, yang relevan adalah dua kategori yang sudah dijelaskan: TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi , bukan terminologi ‘digital’ vs ‘elektronik’.
Ini Bukan Hanya Soal Teknologi , Ini Soal Kepercayaan yang Bisa Dibuktikan
Ada pertanyaan mendasar yang e-sign , dalam arti luasnya , coba jawab: bagaimana membuktikan bahwa seseorang menyetujui sesuatu, tanpa pertemuan fisik?
Tanda tangan basah menjawab pertanyaan itu dengan cara yang sudah berlangsung berabad-abad: dua orang bertemu, saling menunjukkan identitas, dan menandatangani dokumen di depan satu sama lain atau di hadapan saksi. Ada aspek fisik yang membuatnya sulit disangkal.
e-sign menjawab pertanyaan yang sama tapi tanpa pertemuan fisik. Dan untuk bisa menjawabnya dengan cukup kuat, dibutuhkan dua hal:
- Verifikasi identitas yang andal , memastikan yang menandatangani adalah orang yang diklaim
- Integritas dokumen yang terjamin , memastikan isi dokumen tidak berubah setelah ditandatangani
TTE Tidak Tersertifikasi tidak menjamin keduanya. TTE Tersertifikasi menjamin keduanya , dan itulah mengapa hukum memberikan kekuatan yang berbeda.

Regulasi yang Menopang e-Sign di Indonesia
e-Sign di Indonesia bukan ruang kosong yang tidak diatur. Ada kerangka hukum yang cukup komprehensif:
- UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 tentang ITE , landasan utama. Pasal 11 mengakui TTE Tersertifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah setara akta otentik
- PP No. 71/2019 tentang PSTE , mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk klasifikasi TTE dan syarat TTE Tersertifikasi
- Permenkominfo No. 11/2022 , mengatur tiga tingkatan PSrE: Terdaftar, Tersertifikasi, dan Berinduk. Xignature termasuk PSrE Tersertifikasi
- KUHPerdata Pasal 1320 , syarat sah perjanjian tetap berlaku untuk kontrak digital: kesepakatan, kecakapan, objek jelas, sebab halal
Satu hal yang perlu digarisbawahi: e-sign tidak mengubah substansi hukum perjanjian. Kontrak yang dibuat dengan TTE Tersertifikasi tetap harus memenuhi semua syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata. e-sign hanya mengubah bentuk penandatanganannya , bukan menghilangkan kewajiban hukum yang melekat pada perjanjian.
Kapan Menggunakan e-Sign dan Jenis Mana yang Tepat
Panduan praktis untuk memilih jenis e-sign yang tepat:
Gunakan TTE Tidak Tersertifikasi untuk:
- Konfirmasi internal yang berisiko rendah , memo, catatan rapat, form internal
- Persetujuan layanan digital yang nilainya kecil , syarat penggunaan aplikasi, konfirmasi pembelian online biasa
- Dokumen yang tidak akan pernah menjadi sengketa hukum formal
Wajib Gunakan TTE Tersertifikasi untuk:
- Kontrak kerja karyawan , PKWT maupun PKWTT
- Perjanjian kerja sama bisnis dan MoU
- Surat kuasa perusahaan
- Surat peringatan karyawan (SP) yang bisa berlanjut ke PHI
- Kontrak sewa properti bernilai signifikan
- Akad kredit dan dokumen perbankan
- Semua dokumen yang berpotensi menjadi bukti di pengadilan
Siap Mengamankan Dokumen Perusahaan Anda?
Jangan biarkan bisnis Anda terpapar risiko hukum dan pemalsuan. Mulailah gunakan sertifikat digital yang sah dan diakui negara sekarang juga.
Konsultasi Gratis dengan XignatureCara Mulai Menggunakan TTE Tersertifikasi
Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Untuk individu atau perusahaan yang ingin mulai menggunakan TTE Tersertifikasi melalui Xignature:
- Daftar akun Xignature , proses pendaftaran memakan waktu kurang dari 5 menit
- Terbitkan Sertifikat Digital Personal melalui proses e-KYC , verifikasi identitas via KTP dan liveness detection, selesai dalam 10–15 menit
- Mulai menandatangani dokumen , upload PDF, tentukan posisi tanda tangan, konfirmasi via OTP atau PIN
- Untuk meminta orang lain menandatangani , gunakan fitur Sign & Request yang mengirimkan permintaan langsung ke email penerima
Setelah Sertifikat Digital aktif, setiap tanda tangan yang dibubuhkan menggunakan kunci kriptografis yang terikat ke identitas Anda yang terverifikasi. Tidak bisa diingkari, tidak bisa dipindahkan ke dokumen lain, dan bisa diverifikasi oleh siapapun melalui portal Komdigi.
e-Sign Bukan Tren , Ini Cara Dunia Bisnis Bekerja Sekarang
Di tahun-tahun awal pandemi, e-sign naik drastis karena pertemuan fisik tidak memungkinkan. Tapi yang terjadi setelahnya lebih menarik: bahkan ketika pertemuan fisik kembali normal, penggunaan e-sign tidak turun , justru terus naik.
Alasannya sederhana: kontrak yang bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa semua pihak harus ada di tempat yang sama lebih efisien. Dan jika implementasinya benar , menggunakan TTE Tersertifikasi , ia juga lebih kuat secara hukum dari kontrak kertas yang discan dan dikirim via email.
Mulai gunakan TTE Tersertifikasi untuk semua dokumen penting bisnis dan personal Anda di xignature.co.id.
FAQ: e-Sign dan Tanda Tangan Elektronik
Dalam percakapan sehari-hari, keduanya sering dipakai bergantian. Tapi secara teknis, ‘tanda tangan digital’ (digital signature) merujuk spesifik pada tanda tangan kriptografis berbasis kunci asimetris , setara TTE Tersertifikasi dalam hukum Indonesia. ‘e-sign’ adalah istilah yang lebih luas mencakup semua bentuk tanda tangan elektronik, dari yang paling sederhana hingga yang paling kuat.
Tidak. Scan tanda tangan adalah gambar , tidak memiliki mekanisme verifikasi identitas dan tidak menggunakan kriptografi untuk melindungi integritas dokumen. Ini termasuk TTE Tidak Tersertifikasi dengan kekuatan pembuktian yang lebih lemah. TTE Tersertifikasi harus menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE resmi.
Sebagian besar dokumen bisnis dan perjanjian bisa menggunakan e-sign. Namun ada pengecualian: dokumen yang secara hukum mensyaratkan akta notariil (seperti kuasa hibah, akta pendirian perusahaan, perjanjian perkawinan) tetap memerlukan kehadiran fisik di hadapan notaris , TTE tidak bisa menggantikan kehadiran ini.
Ada beberapa cara: (1) pindai QR code yang ada di dokumen; (2) buka di Adobe Acrobat Reader , jika TTE valid, akan muncul signature panel; (3) unggah ke portal verifikasi Komdigi. Keaslian TTE dari PSrE resmi bisa diverifikasi secara mandiri oleh siapapun.

