Hukum & Regulasi

Akad Kredit Rumah Sudah Bisa Ditandatangani Secara Digital?

Ringkasan – Akad kredit digital adalah proses penandatanganan perjanjian KPR secara elektronik, mulai dari pengajuan hingga sebagian besar dokumen bank, tanpa perlu bolak-balik ke kantor cabang. Tapi ada satu tahap krusial yang di Indonesia masih wajib tatap muka, dan banyak nasabah baru sadar soal ini pas hari-H. Artikel ini membahas bagian mana dari proses KPR yang sudah bisa digital, bagian mana yang belum, dan apa yang perlu dicek sebelum tanda tangan.

Rekan kerja saya baru saja lega karena KPR-nya disetujui, katanya prosesnya cepat banget, upload dokumen dari HP, tanda tangan beberapa formulir lewat aplikasi bank, semua kelar dalam hitungan hari. Tapi minggu lalu dia tetap harus izin kerja sehari penuh, datang ke kantor notaris buat tanda tangan akad. “Loh, katanya udah digital semua?” tanyanya bingung. Ternyata, nggak semua bagian akad kredit itu sama.

Bagian Mana dari Proses KPR yang Sudah Bisa Digital

Dasar hukumnya juga sudah jelas. Sektor jasa keuangan diatur lewat POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum, yang secara spesifik mengatur pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam layanan digital perbankan, bukan sekadar wacana internal masing-masing bank.

Tapi Tanda Tangan Akad yang Sesungguhnya Beda Cerita

Perjanjian kredit antara nasabah dan bank itu satu hal, tapi begitu urusannya menyentuh hak tanggungan atas tanah dan bangunan, ada tahap yang secara hukum harus dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan PPAT. Ini mirip seperti bedanya kesepakatan lisan dengan surat resmi bermeterai, sama-sama mengikat, tapi kekuatan pembuktian dan proses pembuatannya jauh berbeda.

📖 Baca Juga: Surat Pernyataan Pinjam Uang
Infografis tahapan akad kredit rumah yang sudah bisa digital dan yang masih wajib tatap muka

Bukan Berarti Semua Bank Sudah Siap Sama Rata

Adopsinya juga belum merata. Bank besar dengan platform digital matang biasanya lebih cepat mengimplementasikan tanda tangan elektronik untuk seluruh dokumen kredit, sementara BPR atau bank daerah masih dalam tahap transisi bertahap. Risiko lain yang perlu diwaspadai nasabah, tidak semua platform tanda tangan digital yang dipakai pihak ketiga benar-benar berstatus PSrE resmi yang diakui Komdigi.

Yang Perlu Dipastikan Nasabah Sebelum Tanda Tangan Digital

Sebelum membubuhkan tanda tangan digital di dokumen kredit apa pun, pastikan dua hal, platform yang dipakai benar-benar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui Komdigi, dan e-Meterai yang menempel di dokumen bisa diverifikasi keasliannya lewat verification.peruri.co.id. Jangan terima begitu saja kalau yang ditawarkan cuma gambar tanda tangan basah yang di-scan, itu punya kekuatan pembuktian yang jauh lebih lemah dibanding tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Bagi lembaga keuangan yang ingin mempercepat proses akad tanpa mengorbankan keabsahan hukum, Xignature menyediakan TTE Tersertifikasi dan e-Meterai resmi yang terintegrasi dalam satu alur, sehingga dokumen perjanjian kredit tetap punya kekuatan hukum setara akta otentik meski ditandatangani dari jarak jauh.

Jadi kalau ditanya apakah akad kredit rumah sudah bisa sepenuhnya digital, jawabannya sebagian besar iya, kecuali untuk tahap yang memang mengharuskan akta otentik di hadapan PPAT. Yang penting, pastikan setiap tanda tangan elektronik yang Anda bubuhkan berasal dari penyelenggara resmi, bukan sekadar aplikasi tanda tangan biasa.

Siap Pastikan Dokumen Kredit Anda Sah Sejak Tanda Tangan Pertama?

Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan e-Meterai resmi untuk setiap dokumen kredit dan perjanjian bisnis Anda.

Konsultasi Gratis dengan Xignature

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah akad kredit rumah bisa sepenuhnya ditandatangani secara digital?

Sebagian besar bisa, terutama dokumen perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Namun tahap yang melibatkan akta hak tanggungan tetap harus dibuat sebagai akta otentik di hadapan PPAT.

Apa dasar hukum tanda tangan elektronik dalam layanan kredit perbankan?

POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum secara spesifik mengatur pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam layanan digital perbankan di Indonesia.

Kenapa masih ada tahap akad kredit yang wajib tatap muka?

Karena tahap tersebut melibatkan pembuatan akta otentik oleh PPAT untuk hak tanggungan atas tanah, yang secara hukum memiliki kedudukan dan prosedur berbeda dari perjanjian kredit biasa.

Apa yang harus dicek sebelum tanda tangan dokumen kredit digital?

Pastikan platform tanda tangannya adalah PSrE resmi yang diakui Komdigi, dan e-Meterai pada dokumen bisa diverifikasi keasliannya lewat verification.peruri.co.id.

Apakah semua bank sudah menerapkan tanda tangan digital untuk KPR?

Belum merata. Bank besar dengan platform digital matang umumnya lebih cepat mengadopsi, sementara sebagian BPR dan bank daerah masih dalam tahap transisi bertahap.

Referensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *