What Is a Digital Signature? Pengertian, Cara Kerja, dan Status Hukumnya di Indonesia
Ringkasan – Banyak orang mengira menempelkan gambar tanda tangan di PDF sudah sama dengan digital signature. Artikel ini menjawab what is a digital signature dalam bahasa sederhana, cara kerjanya dari hash sampai public key, bedanya dengan tanda tangan elektronik biasa, dan status hukumnya di Indonesia.
Seorang staf procurement mengirim kontrak ke calon mitra dari Singapura. Tanda tangan direkturnya sudah ditempel rapi di halaman terakhir PDF. Beberapa jam kemudian mitra membalas singkat, is this document digitally signed? Staf itu bingung, karena menurutnya tanda tangannya sudah ada. Ia lalu mengetik what is a digital signature di mesin pencari, dan baru sadar bahwa gambar tanda tangan dan digital signature adalah dua hal yang sangat berbeda.
What Is a Digital Signature dalam Bahasa Sederhana
Menurut standar FIPS 186-5 dari NIST, digital signature dipakai untuk mendeteksi perubahan data yang tidak sah dan memastikan identitas penanda tangan. Karena penanda tangan tidak bisa menyangkal tanda tangannya, sifat ini disebut non-repudiation. Bayangkan surat kerajaan zaman dulu yang ditutup segel lilin dengan cap cincin raja. Kalau segelnya rusak, penerima tahu surat sudah dibuka, dan bentuk capnya menunjukkan siapa pengirimnya. Digital signature bekerja dengan logika yang sama, hanya saja segelnya berupa perhitungan matematika yang jauh lebih sulit dipalsukan.

Cara Kerjanya dari Hash sampai Public Key
Pertama, sistem menghitung hash, yaitu sidik digital unik dari isi dokumen. Ubah satu koma saja, hash-nya berubah total. Hash itu lalu dienkripsi memakai private key milik penanda tangan, dan hasilnya menempel di dokumen sebagai tanda tangan. Penerima kemudian memakai public key penanda tangan untuk membuka tanda tangan itu dan membandingkannya dengan hash dokumen yang ia terima. Kalau cocok, dokumen terbukti asli dan tidak berubah. Supaya public key itu bisa dipercaya benar-benar milik orang yang bersangkutan, ia dibungkus dalam sertifikat elektronik dari otoritas sertifikat. NIST saat ini menetapkan algoritma RSA, ECDSA, dan EdDSA sebagai standar digital signature.
Digital Signature dan Tanda Tangan Elektronik, Sama atau Beda
Tanda tangan elektronik adalah istilah yang lebih luas. Menekan tombol setuju, mengetik nama, atau menempel gambar tanda tangan bisa termasuk tanda tangan elektronik, tapi belum tentu digital signature. Uni Eropa lewat regulasi eIDAS bahkan hanya mengakui qualified electronic signature sebagai yang setara secara hukum dengan tanda tangan basah, dan teknologi yang paling umum untuk memenuhinya adalah infrastruktur kunci publik berbasis sertifikat dan kunci kriptografi.
| Aspek | Gambar tanda tangan di PDF | TTE tidak tersertifikasi | TTE Tersertifikasi (digital signature) |
|---|---|---|---|
| Identitas penanda tangan | Tidak terverifikasi | Diverifikasi oleh penyedia aplikasi | Diverifikasi PSrE dengan sertifikat elektronik |
| Deteksi perubahan isi | Tidak ada | Tergantung sistem | Setiap perubahan terdeteksi |
| Bisa disalin ke dokumen lain | Mudah | Tergantung sistem | Tidak, karena terikat hash dokumen |
| Dasar hukum di Indonesia | Lemah sebagai bukti | Diakui, pembuktian lebih berat | Diakui dengan pembuktian paling kuat |
Status Hukum Digital Signature di Indonesia
Pasal 11 UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, di antaranya data pembuatannya hanya terkait kepada penanda tangan dan setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Syarat itu persis sifat yang dijamin digital signature. PP Nomor 71 Tahun 2019 lalu membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang memakai sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dengan yang tidak tersertifikasi. Xignature adalah PSrE yang diakui Komdigi, sehingga setiap TTE Tersertifikasi yang diterbitkan sudah memakai digital signature berbasis sertifikat yang identitas pemiliknya diverifikasi lewat e-KYC.
Digital Signature Tidak Menjamin Isi Dokumen Benar
Ada anggapan bahwa dokumen yang sudah ditandatangani secara digital pasti benar isinya. Tidak begitu. Digital signature membuktikan siapa yang menandatangani dan bahwa isinya tidak berubah, bukan bahwa angka di dalamnya akurat atau bahwa penanda tangan berwenang mewakili perusahaan. Kekuatannya juga bergantung pada private key. Kalau kunci itu jatuh ke tangan orang lain, tanda tangannya bisa disalahgunakan. Karena itu, pemeriksaan isi dan kewenangan tetap perlu dilakukan, dan private key sebaiknya disimpan di sistem penyedia tersertifikasi yang meminta autentikasi setiap kali dipakai, bukan di laptop pribadi.
Siap Pakai Digital Signature yang Diakui Negara?
Jangan biarkan kontrak penting hanya bermodal gambar tanda tangan yang mudah disalin. Mulailah gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE resmi sekarang juga.
Konsultasi Gratis dengan XignaturePertanyaan yang Sering Diajukan
Digital signature adalah tanda tangan berbasis kriptografi yang membuktikan identitas penanda tangan dan mendeteksi perubahan isi dokumen.
Tanda tangan elektronik adalah istilah luas, termasuk gambar tanda tangan. Digital signature adalah jenis yang memakai kriptografi dan sertifikat elektronik.
Hash dokumen dienkripsi dengan private key penanda tangan, lalu penerima memverifikasinya dengan public key yang ada di sertifikat elektronik.
Sah. Pasal 11 UU ITE mengakui tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, dan PP 71/2019 mengatur TTE tersertifikasi dari PSrE Indonesia.
Sifat yang membuat penanda tangan tidak bisa menyangkal bahwa ia telah menandatangani dokumen, karena tanda tangan terikat pada kunci miliknya.
Standar FIPS 186-5 dari NIST menetapkan RSA, ECDSA, dan EdDSA sebagai algoritma digital signature.
Referensi
- FIPS 186-5, Digital Signature Standard — NIST
- NIST Releases FIPS 186-5 and SP 800-186 — NIST
- What is eSignature — European Commission
- Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — Pasal.id
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — Peraturan.go.id




