Bank Digital, Cepat Dibuka Tapi Apa yang Menjamin Keamanannya?
Ringkasan – Membuka rekening di bank digital cukup lima menit dari sofa, tapi banyak nasabah tidak tahu apa yang sebenarnya melindungi uang mereka. Artikel ini membahas pengertian bank digital menurut OJK, bedanya dengan aplikasi mobile banking, penjaminan LPS, cara verifikasi tanpa tatap muka, dan cara mengecek legalitasnya.
Nadia membuka rekening baru di bank digital sambil menunggu pesanan makan malam datang. Ia memotret KTP, mengambil swafoto, menggerakkan kepala sesuai instruksi di layar, dan lima menit kemudian rekeningnya aktif lengkap dengan kartu debit virtual. Malamnya ia tergoda memindahkan sebagian tabungan karena bunga yang ditawarkan lebih tinggi. Lalu muncul pertanyaan yang wajar, kalau semuanya serba cepat dan tanpa tatap muka, siapa yang memastikan bank digital ini aman?
Bank Digital Adalah Bank, Bukan Sekadar Aplikasi
POJK Nomor 12/POJK.03/2021 mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas, seperti diulas Hukumonline. Bedanya dengan aplikasi mobile banking cukup penting. Mobile banking adalah layanan digital dari bank konvensional yang tetap punya banyak cabang, sedangkan bank digital memang dirancang beroperasi lewat aplikasi sejak awal. Anggap saja seperti toko yang hanya berjualan online dibanding toko besar yang punya cabang di mal sekaligus aplikasi belanja.
Pertumbuhannya cepat, tapi porsinya masih kecil. Menurut OJK yang dikutip Kontan, per Maret 2026 pangsa bank digital masih di bawah 2 persen dari total aset, kredit, dan dana pihak ketiga perbankan. Namun jumlah rekening kreditnya tumbuh 27,31 persen dan rekening simpanannya 35,38 persen secara tahunan, jauh di atas rata-rata industri.
Simpanan Dijamin LPS, Asal Memenuhi Syarat 3T
Sebagai bank umum, simpanan di bank digital dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi fraud. Syarat kedua sering terlewat. Untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Artinya, promo bunga di atas angka itu bisa membuat simpanan Anda tidak dijamin. Bunga tinggi memang menarik, tapi perlindungannya bisa hilang.

Verifikasi Tanpa Tatap Muka Itu Bagaimana
Langkah swafoto dan gerakan kepala yang dialami Nadia bukan formalitas. Dalam FAQ program APU-PPT OJK, verifikasi tatap muka dapat digantikan verifikasi melalui sarana elektronik, dengan dua faktor, yaitu sesuatu yang dimiliki nasabah dan sesuatu yang melekat pada dirinya seperti data biometrik, lalu dicocokkan dengan data KTP elektronik di Dukcapil. Proses inilah yang disebut e-KYC. Xignature menyediakan e-KYC dengan pencocokan biometrik dan liveness detection yang terhubung ke Dukcapil, sehingga bank dan lembaga keuangan bisa memastikan orang di depan kamera benar-benar pemilik KTP, bukan foto atau video tiruan.
Cepat Belum Tentu Aman
Ada yang beranggapan bank digital lebih rawan karena tidak punya cabang. Kenyataannya, risiko terbesar biasanya bukan di sistem banknya, melainkan di nasabah yang tertipu. Indonesia Anti-Scam Centre menerima 432.637 laporan penipuan dengan kerugian Rp9,1 triliun sepanjang 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026. Banyak modusnya meniru customer service bank untuk meminta OTP atau mengarahkan korban ke aplikasi palsu. Sebelum membuka rekening, pastikan banknya terdaftar lewat menu Informasi Perusahaan Terdaftar di situs OJK, atau hubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp 081-157-157-157, seperti dijelaskan detikFinance. Unduh aplikasinya hanya dari toko aplikasi resmi.
Bangun Onboarding Digital yang Cepat dan Aman
Pastikan setiap nasabah baru benar-benar pemilik identitasnya, tanpa antre di kantor cabang. Gunakan e-KYC terhubung Dukcapil dan tanda tangan elektronik tersertifikasi sekarang juga.
Konsultasi Gratis dengan XignaturePertanyaan yang Sering Diajukan
Bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan usaha terutama lewat saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor terbatas, sesuai POJK 12/POJK.03/2021.
Mobile banking adalah layanan digital dari bank konvensional yang punya banyak cabang, sedangkan bank digital memang beroperasi terutama lewat aplikasi.
Dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama tercatat, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi fraud.
3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, berlaku 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
Untuk verifikasi elektronik pengganti tatap muka, yaitu mencocokkan data biometrik dengan data KTP elektronik di Dukcapil dan memastikan pemohon benar-benar hadir.
Lewat menu Informasi Perusahaan Terdaftar di situs OJK, kontak OJK 157, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Referensi
- Kenali Bank Digital di Indonesia dan Syarat Pendiriannya — Hukumonline
- OJK, Bank Digital Belum Geser Dominasi Bank Konvensional — Kontan
- Tips Simpanan Aman di Bank, LPS Jangan Lebih dari Rp2 Miliar di Satu Bank — Bisnis.com
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027 — Kontan
- FAQ Program APU-PPT — Otoritas Jasa Keuangan
- Hingga 14 Januari 2026, Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Scam Rp9,1 Triliun — Kontan
- Bagaimana Cara Cek Legalitas BPR Resmi Lewat OJK — detikFinance




