NDA Adalah Perjanjian Kerahasiaan, Ini Isi, Jenis, dan Kekuatan Hukumnya
Ringkasan – Banyak NDA ditandatangani terburu-buru sebelum rapat, tanpa benar-benar dibaca isinya. Artikel ini membahas apa itu NDA, jenisnya, klausul yang wajib ada, dasar hukum dan sanksinya di Indonesia, serta apakah NDA yang ditandatangani secara elektronik punya kekuatan hukum yang sama.
Pendiri sebuah startup logistik mendapat kesempatan presentasi di depan calon mitra besar besok pagi. Sore harinya, tim legal calon mitra mengirim PDF berjudul Non-Disclosure Agreement dan meminta dokumen itu ditandatangani malam ini juga sebelum materi presentasi dibagikan. Ia membaca sekilas, menempelkan gambar tanda tangan, dan mengirimnya kembali. Malamnya ia baru bertanya-tanya, informasi apa saja yang sebenarnya ia janjikan untuk dirahasiakan, dan apakah tanda tangan semacam itu sah? Pertanyaan pertama yang perlu dijawab memang sederhana, NDA adalah apa.
NDA Adalah Janji Tertulis untuk Menjaga Rahasia
NDA atau Non-Disclosure Agreement adalah perjanjian kerahasiaan, yaitu kesepakatan tertulis yang mengikat satu atau beberapa pihak untuk tidak membuka informasi tertentu kepada pihak lain. Sebagai perjanjian, NDA tunduk pada syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. NDA mirip kunci gembok yang dipegang bersama. Begitu informasi diserahkan, kedua pihak sama-sama bertanggung jawab memastikan gembok itu tidak dibuka tanpa izin.
Jenisnya ada dua yang paling umum. NDA sepihak atau unilateral dipakai ketika hanya satu pihak yang membagikan informasi, misalnya perusahaan kepada karyawan atau konsultan. NDA timbal balik atau mutual dipakai ketika kedua pihak sama-sama bertukar informasi, seperti dalam penjajakan kerja sama atau merger. Kalau pihaknya lebih dari dua, bentuknya disebut NDA multilateral.
Isi yang Wajib Ada dalam NDA
Menurut Hukumonline, tanpa klausul kerahasiaan pihak penerima tidak terikat untuk menjaga informasi, sehingga NDA terpisah atau adendum menjadi penting. NDA yang baik biasanya memuat definisi informasi rahasia, pengecualian seperti informasi yang sudah diketahui publik, tujuan penggunaan informasi, jangka waktu kewajiban merahasiakan, kewajiban mengembalikan atau memusnahkan informasi saat kerja sama selesai, tanggung jawab bila terjadi kebocoran, dan cara penyelesaian sengketa. Bagian definisi paling sering disepelekan, padahal NDA yang hanya menyebut semua informasi bersifat rahasia justru sulit ditegakkan karena batasnya kabur.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran NDA
Selain berlaku sebagai perjanjian, NDA sering berkaitan dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang ini melindungi informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Mengingkari kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang termasuk pelanggaran. Pemiliknya bisa menggugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri, dan pelakunya bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda, yang menurut Hukumonline maksimal Rp300 juta. Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya baru diproses kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Apakah NDA yang Ditandatangani Elektronik Sah
Sah. Pasal 11 UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, antara lain data pembuatannya hanya terkait kepada penanda tangan dan setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Persoalannya ada di pembuktian. PP Nomor 71 Tahun 2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang memakai sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dengan yang tidak tersertifikasi. Gambar tanda tangan yang ditempel seperti yang dilakukan pendiri startup tadi akan sulit dibuktikan kalau suatu hari ada yang membantah. NDA yang ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi dari Xignature lebih kuat, karena identitas penanda tangan sudah diverifikasi lewat e-KYC dan isi dokumennya terkunci setelah ditandatangani.
NDA Bukan Tameng untuk Segala Hal
Ada anggapan bahwa begitu NDA ditandatangani, semua yang dibicarakan otomatis terlindungi. Tidak sesederhana itu. Informasi yang sudah diketahui publik atau sudah dimiliki penerima sebelumnya biasanya dikecualikan, dan NDA tidak bisa dipakai untuk merahasiakan sesuatu yang melanggar hukum karena sebab perjanjiannya menjadi terlarang. NDA juga tetap perjanjian, sehingga isinya bisa dinegosiasikan. Pekerja atau mitra yang keberatan dengan cakupan yang terlalu luas, misalnya larangan tanpa batas waktu, berhak meminta perubahan sebelum menandatangani.
NDA Penting Jangan Hanya Pakai Gambar Tanda Tangan
Pastikan setiap perjanjian kerahasiaan punya penanda tangan terverifikasi dan isi yang terkunci. Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan e-Meterai resmi sekarang juga.
Konsultasi Gratis dengan XignaturePertanyaan yang Sering Diajukan
NDA atau Non-Disclosure Agreement adalah perjanjian tertulis yang mengikat pihak-pihak untuk tidak membuka informasi tertentu kepada pihak lain.
NDA unilateral mengikat satu pihak yang menerima informasi, sedangkan NDA mutual mengikat kedua pihak yang saling bertukar informasi.
Definisi informasi rahasia, pengecualian, tujuan penggunaan, jangka waktu, pengembalian atau pemusnahan informasi, tanggung jawab kebocoran, dan penyelesaian sengketa.
Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri, dan untuk rahasia dagang ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp300 juta berdasarkan UU 30/2000.
Sah menurut Pasal 11 UU ITE. NDA dengan TTE tersertifikasi dari PSrE Indonesia punya pembuktian paling kuat menurut PP 71/2019.
Tidak ada aturan khusus yang mewajibkannya. NDA adalah perjanjian, sehingga isinya bisa dinegosiasikan sebelum ditandatangani.
Referensi
- Syarat Sah Perjanjian — Hukumonline
- Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian — Hukumonline
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang — Peraturan.go.id
- Adakah Sanksi Jika Pekerja Menolak Tanda Tangan NDA — Hukumonline
- Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — Pasal.id
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — Peraturan.go.id




